Kamis, 22 Januari 2015
15 Bentuk Kekerasan Seksual
Sudahkah anda tahu berbagai jenis kekerasan seksual ?
Ada 15 jenis kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998– 2013), yaitu:
1. Perkosaan ;
2. Intimidasi Seksual ;
3. Pelecehan Seksual ;
4. Eksploitasi Seksual;
5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual ;
6. Prostitusi Paksa ;
7. Perbudakan Seksual ;
8. Pemaksaan perkawinan, termasukcerai gantung ;
9. Pemaksaan Kehamilan ;
10. Pemaksaan Aborsi ;
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi ;
12. Penyiksaan Seksual ;
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual ;
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan ;
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Kelima belas bentuk kekerasan seksual ini bukanlah daftar final, karena ada kemungkinan sejumlah bentuk kekerasan seksual yang belum kita kenali akibat keterbatasan informasi mengenainya.
.Selasa, 13 Januari 2015
PAYUNG HUKUM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
1. Undang Undang no 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak ( UU 35 th 2014 Buka Disini)
2. Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Buka disini)
3. Undang Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Buka Disini)
4. Undang Undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (Buka disini)
5. Undang Undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (Buka disini)
6. Undang Undang no 19 tahun 2011 tentang pengesahan konvensi penyandang disabilitas (Buka disini)
7. Undang Undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi (Buka disini)
8. Undang Undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan (Buka disini)
9. Undang Undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Buka disini)
10. Perpres no 69 tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan & penanganan tindak pidana perdagangan orang (Buka disini)
11. Perpres no 25 tahun 2012 tentang gugus tugas pencegahan & penanganan pornografi (Buka disini)
12. Perpres no 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan (Buka disini)
13. Perpres no 18 tahun 2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial (Buka disini)
14 Inpres no 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (Baca Disini)
15. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 s/d pasal 303
16. Perda Provinsi Jawa Tengah no 3 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak (Buka Disini)
17. Perda Provinsi Jawa Tengah no 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan anak (Buka Disini)
2. Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Buka disini)
3. Undang Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Buka Disini)
4. Undang Undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (Buka disini)
5. Undang Undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (Buka disini)
6. Undang Undang no 19 tahun 2011 tentang pengesahan konvensi penyandang disabilitas (Buka disini)
7. Undang Undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi (Buka disini)
8. Undang Undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan (Buka disini)
9. Undang Undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Buka disini)
10. Perpres no 69 tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan & penanganan tindak pidana perdagangan orang (Buka disini)
11. Perpres no 25 tahun 2012 tentang gugus tugas pencegahan & penanganan pornografi (Buka disini)
12. Perpres no 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan (Buka disini)
13. Perpres no 18 tahun 2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial (Buka disini)
14 Inpres no 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (Baca Disini)
15. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 s/d pasal 303
16. Perda Provinsi Jawa Tengah no 3 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak (Buka Disini)
17. Perda Provinsi Jawa Tengah no 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan anak (Buka Disini)
Langganan:
Postingan (Atom)







